MAKALAH TENTANG ZAKAT LENGKAP


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
 Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan merupakan salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at agama Islam. Zakat itu mempunyai fungsi untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah dan zakat sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Secara etimologis, zakat memiliki arti kata berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkah (al- barakatu). Sedangkan secara terminologis, zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (Mustahik) dengan persyaratan tertentu pula.Islam melarang menumpukan harta, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Sesuai dengan Firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”      (Q.S At-Taubah: 34). Pada umumnya harta yang wajib dizakatkan adalah mempunyai sifat berkembang atau sudah menjadi harta simpanan, dan zakat dikeluarkan dari hasil pertumbuhannya, bukan dari modalnya. Tata-cara mengeluarkan zakat telah ditetapkan dalam ilmu fiqih yang akan dibahas tuntas pada makalah ini.

1.2 RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana pengertian zakat dan hukum mengeluarkan zakat?
b.      Bagaimana sajakah macam macam zakat?
c.       Bagaimana syarat dan rukun zakat?
d.      Bagaimana tata-cara mengeluarkan zakat dan cara menghitungnya?
e.       Bagaimana hikmah mengeluarkan zakat?

1.3 TUJUAN
a)      Untuk mengetahui pengertian zakat dan hukum mengeluarkan zakat
b)      Untuk mengetahui macam macam zakat
c)      Untuk mengetahui syarat dan rukun zakat
d)   Untuk mengetahui tata-cara mengeluarkan termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat beserta orang yang wajib menerima zakat beserta cara menghitungnya
e)      Untuk mengethui hikmah mengeluarkan zakat



BAB II
PENDAHULUAN

2.1 Pengertian Zakat dan Hukum Mengeluarkan Zakat.
     Kata zakat diambil dari bahasa Arab yang berasal dari kata zakka-yuzakki-tazkiyatan-zakatan yang artinya menyucikan. Selain itu zakat juga berarti barakah (keberkahan), nama’ (pertumbuhan dan perkembangan), taharah (kebersihan), dan shalah (keberesan dan amal saleh). Adapun menurut istilah, zakat adalah penunaian hak yang diwajibkan atas harta tertentu yang diperuntukkan bagi orang tertentu, yang kewajibannya didasari oleh haul (batas waktu satu tahun) dan nisab (batas ukuran minimum).
       Menurut agama islam, zakat adalah pensucian diri dan harta dengan simbol mengeluarkan sesuatu yang ditentukan jenisnya, kadar, dan waktunya oleh syara’. Jadi zakat itu adalah sebagian kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuannya kepada orang yang berhak.
       Di dalam rukun islam, zakat termasuk rukun yang keempat. Karena termasuk salah satu rukun islam, maka zakat wajib hukumnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang sangat penting bagi umat islam. Oleh karena begitu pentingnya kedudukan zakat sehingga kata zakat di dalam Alquran selalu disebut sejajar dengan kata salat dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُواْ الصَّلاَØ©َ Ùˆَآتُواْ الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُواْ Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".

2.2 Jenis-Jenis Zakat
1. Zakat Mal (Harta)
      Pengertian mal menurut terminologi bahasa adalah segala sesuatu yang selalu diinginkan oleh manusia untuk disimpan, dimiliki, dan dimanfaatkan. Adapun menurut istilah syariat, mal adalah segala macam benda (materi) berupa kekayaan yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan atau dimanfaatkan menurut kelazimannya. Artinya, segala sesuatu dapat dikatakan sebagai harta kekayaan jika bisa dimiliki, dihimpun, dikuasai, disimpan, dan bisa dimanfaatkan. Zakat mal ini berupa zakat emas, perak, barang perniagaan, hasil perkebunan, hasil peternakan, hasil pertanian, hasil tambang, dan lainnya. Jadi, zakat mal adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berha menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama.
       Zakat mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Kota Madinah. Jumlah zakat yang dikeluarkan dari zakat emas dan perak adalah 2,5% dari nisab emas (80 gr) dan nisab perak (560 gr) lebih kurang 80 gr emas, dan lebh kurang 560 gr perak. Zakat barang perniagaan adalah 2,5% dari nisabnya yaitu seharga nisab emas.
       Zakat buah-buahan dan hasil tanaman berkiar antara 5%-10% dari nisabnya yaitu 1.000 kg. Zakat binatang antara 2,5% dan 4% dari nisabnya yaitu tiap 5 ekor unta 1 ekor kambing, tiap 30 ekor kerbau/ sapi 1 ekor yang berumur 2 tahun dan 40- ekor kambing/ domba, zakatnya 1 ekor.
2. Zakat Fitrah
       Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir, sebelum memasuki hari raya idulfitri atau tepatnya sebelum dilaksanakan salat idulfitri. Kata fitri diambil dari kata fitrah, yakni asal-usul penciptaan jiwa manusia sehingga setiap jiwa yang lahir ke dunia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
       Zakat fitrah pelaksanaan pembagiannya adalah diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok masyarakat setempat. Hal ini juga dapat dikeluarkan sebelum shalat sunnat hari raya baik berupa uang maupun beras.
2.3 Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)      syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki  orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a)      Islam,
b)      Merdeka
c)      Baligh
d)     Berakal.
2)      Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullãh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya
d) Lebih dan kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Ha qa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1)            Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2)            Penyerahan sebagian harta tersebut dan orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)            Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

4.1 Tata Cara Mengeluarkan Zakat
A.    Tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).
Dari Ibnu Umar, Ia berkata, “Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Syarat wajib zakat fitrah :
1.      Islam
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan itrah istrinya yang baru dikawininya itu.
3.      Mempunyai kelebihan harta dan keperluan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya.
Orang yang mencukupi syarat-syarat di atas wajib membayar fitrah untuk dirinya sendiri dan fitrah untuk ong yang wjib dinafkahinya seperti fitrah anakanya yang masih kecil, fitrah istrinya, fitrah ibu bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya, dan lain-lain yang wajib diatasnya menanggung nafkah mereka.
Sebagaimana telah diketahui waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Seungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa. Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hokum membayar zakat fitrah.
1.      Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadhan
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan.
3.      Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat hari raya.
4.      Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5.      Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Membayar fitrah dengan uang seharga makanan, menurut mazhab Syafii tidak boleh, karena diwajibkan dalam hadis ialah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam mazhab Hanafi boleh, karena fitrah itu hak orang-orang miskin, boleh dengan uang boleh dengan makanan, tidak ada bedanya.

B.     Tata cara mengeluarkan zakat mal
1.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syaratnya adalah pemiliknya harus islam, merdeka, sampai satu tahun dimiliki, digembalakan di rumput yang mubah, cukup satu nisab.

Artinya: Dari Mu’az bin Jabal. Ia berkata, “Rasulullah SAW, telah mengutusku ke negeri Yaman, dan beliau menyuruhku memungut zakat, dari tiap tiga puluh sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1 tahun, dan dari tiap-tiap empat puluh ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang berumur 2 tahun.” (H.R lima orang ahli hadis)

Artinya: “Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing; apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing; apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing; apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap- tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Nasai)

      Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati
2.      Emas dan perak
Emas dan perak wajib dizakati apabila sudah mencabai nisabnya. Barang tambang lain tidak wajib dizakati.
Nisab emas 20 misqal, beratnya 93,6 gram zakatnya 1/40 (2 ½ % = 1/2 misqal = 2,125 gram)
Nisab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (2 ½ g%) = 5 dirham (15,6 gram)

Dari Ali bin Abu Talib, Rasulullah Saw, bersabda, ”Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar.” (Riwayat Abu Dawud)

3.      Biji-bijian dan buah-buahan
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya wajib dizakati. Sedangkan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanang, kacang buncis, dan yang lainnya tidak wajib dizakati.
Nisab biji-bijian dan buah-buahan aldalah 300 sa’(930 liter)
1 wasaq = 60 sa’
5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’
1 sa’= 3,1 liter
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)

“Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq.” (Riwayat Muslim)

Dari Abu Sa’id, sesungguhnya Nabi Saw. Berkata,”Satu wasaq enam puluh sa’.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

1 wasaq = 60 sa’

5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’

1 sa’= 3,1 liter

Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)

Zakatnya kalau diairi air sungai atau air hujan adalah 1/10 (10%). Tetapi kalau diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan alat yang memakai biaya, zakatnya adalah 1/20 (5%)
Selebihnya dari satu nisab (930 liter) dihitung zakatnya menurut perbandingan yang tersebut diatas (10% dan 5%)
Zakat hasil sawah diwajibkan atas orang yang memiliki benih. Apabila yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu maka zakat seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib dizakati atas petani itu karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya dan penghasilan dari sewa tanah tidak wajib dizakati. Apabila benih itu berasal dari yang punya tanah maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja, penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati.
4.      Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

“Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib untuk dikeluarkan zakatnya” (Riwayat Hakim)

Dari Samurah, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kamu mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual.” (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud)

Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu. Apabila cukup satu nisab walau di tengah tahun tidak cukup satu nisab, maka waib dizakati. Sebaliknya kalau di awal tahun mencapai satu nisab tetapi di akhir tahun merugi sehingga tidak mencapai satu nisab maka tidak wajib dizakati. Jadi perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.
Selanjutnya setelah menghitung zakat yang harus dikelurkan, zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah dalam surah At – Taubah:60

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah:60)

5.1 Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.      Zakat adalah penunaian hak yang diwajibkan atas harta tertentu yang diperuntukkan bagi orang tertentu, yang kewajibannya didasari oleh haul (batas waktu satu tahun) dan nisab (batas ukuran minimum).
2.      Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah
3.      Syarat orang yang wajib berzakat, Islam, Merdeka Baligh Berakal.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta adalah Milik Penuh Berkembang Mencapai Nisab Lebih dan kebutuhan pokok Bebas dari Hutang Berlaku Setahun/Haul
rukun zakat adalah sebagai berikut. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. Penyerahan sebagian harta tersebut dan orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat). Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
4.      Tata cara mengeluarkan zakat tergantung dari zenis zakat. Zakat fitrah sebanyak 3,1 liter makanan pokok di suatu tempat. Zakat mal tergantung jenis harta yang kita miliki. Kita harus menghitung apakah harta kita mencapai satu nisab lalu kita mengeluarkan zakat harta kita sesuai dengan ketentuan. Zakat diberikan kepada 8 orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir,miskin, amil zakat, muallaf, untuk memmerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan musafir.
5.      Hikmah dari zakat sangat banyak, baik terhadap yang member maupun yang diberi. Dengan zakat kita bias menolong yang lemah dan kita bias membersihkan diri dari sifat kikir serta takabur.
3.2 Saran
1.      Dengan adanya makalah ini diharapkan umat islam dapat mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang ada
2.      Apabila ada ketentuan yang tidak tercantum pada makalah ini, maka disarankan untuk mencari sumber lain di buku fiqih ataupun internet.



Lampiran 1




  





Lampiran 2

  
          

SATU NISAB

2,5%








Lampiran 3
TABEL ZAKAT MAL
NO
JENIS HARTA
NISHAB
HAUL
KADAR ZAKAT
1
Emas
94 gram
1 tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram
1 tahun
2,5 %
3
Logam mulia selain emas
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
4
Batu permata, berlian, intan, dll
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
5
Uang simpanan (tabanas,deposito,cek senilai)
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
6
Perdagangan (ekspor,impor,pertokoan, percetakan,dll)
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
7
Industri (baja, tekstil, keramik,dll)
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
8
Industri pariwisata
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
9
Real estate
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
10
Pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
11
Pendapatan (gaji,honor, dll)
94 gram emas
1 tahun
2,5 %
12
Unta
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
121
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
2 tahun
3 tahun
2 tahun
13
Sapi dan Kerbau
30-39
40-59
60-69
70-…
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi/ seekor kerbau
1 ekor anak sapi/ seekor kerbau
2 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
14
Kambing
40-120
120-200
201-399
400-…
1 ekor kambing betina
2 ekor kambing betina
3 ekor kambing betina
4 ekor kambing betina
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
15
Padi
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
16
Biji-bijian
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
17
Kacang-kacangan
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
18
Umbi-umbian
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
19
Buah-buahan
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
20
Sayur-sayuran
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%
21
Rumput-rumputan (Tebu,serai,dll)
750 kg beras
Setiap panen
10% / 5%




DAFTAR PUSTAKA
I'dad, Abu. 1999. Agenda Shalihah Panduan Amal Harian Wanita Shalihah. Surakarta:Al-Qowam
Daradjat,Zakiah.1984. DASAR-DASAR AGAMA ISLAM. Jakarta:P.T Bulan Bintang
Priyanti,Agustina,dkk.t.t. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas X Semester 2.Klaten:Viva Pakarindo
Khairiyah,Nelty dan Endi Suhendi Zen. 2016. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rasjid,Sulaiman.2009. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Yatin,Sri.”Hikmah Zakat”.3 Maret 2018.http://noorshabirah.wordpress.com/umum-info-lain-hikmah-zakat.html.

Komentar

Posting Komentar