BAB
II
PENDAHULUAN
2.1
Pengertian Zakat dan Hukum Mengeluarkan Zakat.
Kata zakat
diambil dari bahasa Arab yang berasal dari kata
zakka-yuzakki-tazkiyatan-zakatan yang artinya menyucikan. Selain itu zakat juga
berarti barakah (keberkahan), nama’ (pertumbuhan dan perkembangan), taharah
(kebersihan), dan shalah (keberesan dan amal saleh). Adapun menurut istilah,
zakat adalah penunaian hak yang diwajibkan atas harta tertentu yang
diperuntukkan bagi orang tertentu, yang kewajibannya didasari oleh haul (batas
waktu satu tahun) dan nisab (batas ukuran minimum).
Menurut agama
islam, zakat adalah pensucian diri dan harta dengan simbol mengeluarkan sesuatu
yang ditentukan jenisnya, kadar, dan waktunya oleh syara’. Jadi zakat itu
adalah sebagian kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan
diberikan sesuai dengan ketentuannya kepada orang yang berhak.
Di dalam
rukun islam, zakat termasuk rukun yang keempat. Karena termasuk salah satu
rukun islam, maka zakat wajib hukumnya. Selain itu, zakat mempunyai peran yang
sangat penting bagi umat islam. Oleh karena begitu pentingnya kedudukan zakat
sehingga kata zakat di dalam Alquran selalu disebut sejajar dengan kata salat
dan itulah yang menjadi dasar kewajiban zakat.
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُواْ
الصَّلاَØ©َ Ùˆَآتُواْ الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُواْ Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
Artinya: "Dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".
2.2 Jenis-Jenis Zakat
1. Zakat Mal
(Harta)
Pengertian
mal menurut terminologi bahasa adalah segala sesuatu yang selalu diinginkan
oleh manusia untuk disimpan, dimiliki, dan dimanfaatkan. Adapun menurut istilah
syariat, mal adalah segala macam benda (materi) berupa kekayaan yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan atau dimanfaatkan menurut
kelazimannya. Artinya, segala sesuatu dapat dikatakan sebagai harta kekayaan
jika bisa dimiliki, dihimpun, dikuasai, disimpan, dan bisa dimanfaatkan. Zakat
mal ini berupa zakat emas, perak, barang perniagaan, hasil perkebunan, hasil
peternakan, hasil pertanian, hasil tambang, dan lainnya. Jadi, zakat mal adalah
membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang
yang berha menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh agama.
Zakat mal
telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW
berhijrah ke Kota Madinah. Jumlah zakat yang dikeluarkan dari zakat emas dan
perak adalah 2,5% dari nisab emas (80 gr) dan nisab perak (560 gr) lebih kurang
80 gr emas, dan lebh kurang 560 gr perak. Zakat barang perniagaan adalah 2,5%
dari nisabnya yaitu seharga nisab emas.
Zakat
buah-buahan dan hasil tanaman berkiar antara 5%-10% dari nisabnya yaitu 1.000
kg. Zakat binatang antara 2,5% dan 4% dari nisabnya yaitu tiap 5 ekor unta 1
ekor kambing, tiap 30 ekor kerbau/ sapi 1 ekor yang berumur 2 tahun dan 40-
ekor kambing/ domba, zakatnya 1 ekor.
2. Zakat
Fitrah
Zakat fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim kaya atau miskin,
laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang baru
lahir, sebelum memasuki hari raya idulfitri atau tepatnya sebelum dilaksanakan
salat idulfitri. Kata fitri diambil dari kata fitrah, yakni asal-usul
penciptaan jiwa manusia sehingga setiap jiwa yang lahir ke dunia wajib
dikeluarkan zakat fitrahnya.
Zakat fitrah
pelaksanaan pembagiannya adalah diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud
utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah
dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok
masyarakat setempat. Hal ini juga dapat dikeluarkan sebelum shalat sunnat hari
raya baik berupa uang maupun beras.
2.3 Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah
zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang
yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) syarat zakat yang
berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat
yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai
berikut.
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya
bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang
memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan
pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik
secara alami berdasarkan sunatullãh maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat
mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang
wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor
dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang
dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya
d) Lebih dan kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh
seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan
keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh
seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau
wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun
menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Ha qa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni
genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah
sebagai berikut.
1)
Pelepasan atau
pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2)
Penyerahan sebagian
harta tersebut dan orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau
orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)
Penyerahan amil kepada
orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
4.1 Tata Cara Mengeluarkan Zakat
A.
Tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang islam, laki-laki maupun
perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar
zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut
tiap-tiap tempat (negeri).
Dari Ibnu Umar, Ia berkata, “Rasulullah saw.
Mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau
gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau
perempuan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Syarat wajib
zakat fitrah :
1.
Islam
2.
Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak
yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah.
Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan itrah
istrinya yang baru dikawininya itu.
3.
Mempunyai kelebihan harta dan keperluan untuk dirinya sendiri dan untuk
yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya.
Orang yang
mencukupi syarat-syarat di atas wajib membayar fitrah untuk dirinya sendiri dan
fitrah untuk ong yang wjib dinafkahinya seperti fitrah anakanya yang masih
kecil, fitrah istrinya, fitrah ibu bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya,
dan lain-lain yang wajib diatasnya menanggung nafkah mereka.
Sebagaimana
telah diketahui waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada
malam hari raya. Seungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar
sebelumnya, asal dalam bulan puasa. Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu
dan hokum membayar zakat fitrah.
1.
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir
Ramadhan
2.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan.
3.
Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat hari
raya.
4.
Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi
sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5.
Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Membayar
fitrah dengan uang seharga makanan, menurut mazhab Syafii tidak boleh, karena
diwajibkan dalam hadis ialah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam mazhab Hanafi
boleh, karena fitrah itu hak orang-orang miskin, boleh dengan uang boleh dengan
makanan, tidak ada bedanya.
B.
Tata cara mengeluarkan zakat mal
1.
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syaratnya adalah pemiliknya harus islam, merdeka, sampai satu tahun dimiliki,
digembalakan di rumput yang mubah, cukup satu nisab.
Artinya: Dari Mu’az bin Jabal. Ia berkata, “Rasulullah SAW, telah mengutusku ke negeri Yaman, dan beliau menyuruhku memungut zakat, dari tiap tiga puluh sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1 tahun, dan dari tiap-tiap empat puluh ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang berumur 2 tahun.” (H.R lima orang ahli hadis)
Artinya: “Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing; apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing; apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing; apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap- tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.” (H.R. Ahmad, Bukhari, dan Nasai)
Binatang
yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati
2. Emas dan perak
Emas dan perak wajib dizakati apabila sudah mencabai nisabnya. Barang
tambang lain tidak wajib dizakati.
Nisab emas 20 misqal, beratnya 93,6 gram zakatnya 1/40 (2 ½ % = 1/2
misqal = 2,125 gram)
Nisab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (2 ½ g%) = 5 dirham (15,6
gram)
Dari Ali bin Abu Talib,
Rasulullah Saw, bersabda, ”Apabila engkau mempunyai perak dua ratus dirham dan
telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atasmu
hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh
dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar.”
(Riwayat Abu Dawud)
3.
Biji-bijian dan buah-buahan
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan
sebagainya wajib dizakati. Sedangkan yang tidak mengenyangkan seperti kacang
tanang, kacang buncis, dan yang lainnya tidak wajib dizakati.
Nisab biji-bijian dan buah-buahan aldalah 300 sa’(930 liter)
1 wasaq = 60 sa’
5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’
1 sa’= 3,1 liter
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)
“Tidak ada sedekah (zakat)
pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq.” (Riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id, sesungguhnya
Nabi Saw. Berkata,”Satu wasaq enam puluh sa’.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
1 wasaq = 60 sa’
5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’
1 sa’= 3,1 liter
Jadi 300 x 3,1 = 930 liter (satu nisab)
Zakatnya kalau diairi air sungai atau air hujan adalah 1/10 (10%). Tetapi
kalau diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau disiram dengan
alat yang memakai biaya, zakatnya adalah 1/20 (5%)
Selebihnya dari satu nisab (930 liter) dihitung zakatnya menurut
perbandingan yang tersebut diatas (10% dan 5%)
Zakat hasil sawah diwajibkan atas orang yang memiliki benih. Apabila yang
mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu maka zakat
seluruh hasil sawah yang dikerjakannya itu wajib dizakati atas petani itu
karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil
sewa tanahnya dan penghasilan dari sewa tanah tidak wajib dizakati. Apabila
benih itu berasal dari yang punya tanah maka zakat seluruh hasil sawah itu
wajib dibayar oleh pemilik sawah karena pada hakikatnya dialah yang bertanam,
petani hanya mengambil upah kerja, penghasilan yang didapat dari upah tidak
wajib dizakati.
4. Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah
disebutkan pada zakat emas dan perak.
“Kain-kain yang disediakan
untuk dijual, wajib untuk dikeluarkan zakatnya” (Riwayat Hakim)
Dari Samurah, “Rasulullah SAW
memerintahkan kepada kami agar kamu mengeluarkan zakat barang yang disediakan
untuk dijual.” (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud)
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun
perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu. Apabila cukup satu nisab walau di
tengah tahun tidak cukup satu nisab, maka waib dizakati. Sebaliknya kalau di
awal tahun mencapai satu nisab tetapi di akhir tahun merugi sehingga tidak
mencapai satu nisab maka tidak wajib dizakati. Jadi perhitungan akhir tahun
perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.
Selanjutnya setelah menghitung zakat yang harus
dikelurkan, zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Orang yang
berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah dalam surah At – Taubah:60
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. (Q.S. At-Taubah:60)
5.1
Hikmah Zakat
Hikmah
dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang
miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
keren sekali kak
BalasHapusterima kasih kak, mampir lagi ya kak
Hapus